PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA

Nama Lembaga: PEMBERDAYAAN KESEJAHTERAAN KELUARGA
Singkatan: PKK
Dasar Hukum / SK Pembentukan:
Alamat Kantor:
Profil PKK

PKK DESA TAMBAKSELO

Visi & Misi PKK

VISI DAN MISI Tim Penggerak PKK Pemerintah Kabupaten Grobogan


1. VISI
Terwujudnya keluarga yang beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia dan berbudi luhur, sehat sejahtera, maju – mandiri, kesetaraan dan keadilan gender serta kesadaran hukum dan lingkungan.

2. MISI
1. Meningkatkan mental spiritual, perilaku hidup dengan menghayati dan mengamalkan Pancasila serta meningkatkan pelaksanaan hak dan kewajiban sesuai dengan hak azasi manusia (HAM), demokrasi, meningkatkan kesetiakawanan sosial dan kegotong royongan serta pembentukan watak bangsa yang selaras, serasi dan seimbang.

2. Meningkatkan pendidikan dan ketrampilan yang diperlukan, dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa serta pendapatan keluarga.

3. Meningkatkan kualitas dan kuantitas pangan keluarga, serta upaya peningkatan pemanfaatan pekarangan melalui Halaman Asri, Teratur, Indah dan Nyaman (HATINYA PKK), sandang dan perumahan serta tata laksana rumah tangga yang sehat.

4. Meningkatkan derajat kesehatan, kelestarian lingkungan hidup serta membiasakan hidup berencana dlam semua aspek kehidupan dan perencanaan ekonomi keluarga dengan membiasakan menabung.

5. Meningkatkan pengelolaan Gerakan PKK baik kegiatan pengorganisasian maupun pelaksanaan program-programnya yang disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat setempat.

Tugas Pokok & Fungsi PKK

TUGAS PKK

     PKK memiliki sejumlah tugas, yaitu Merencanakan, melaksanakan, dan membina pelaksanaan program-program kerja TP PKK, dimana sesuai dengan keadaan dan kebutuhan masyarakat. Menghimpun, menggerakkan, dan membina potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk terlaksananya program-program TP PKK. Memberikan bimbingan, motivasi, dan memfasilitasi TP PKK/ kelompok-kelompok PKK di bawahnya. Menyampaikan laporan mengenai pelaksana tugas kepada ketua Pembina TP PKK setempat dan Kepada Ketua Umum/Ketua TP PKK setingkat di atasnya. Mengadakan supervisi, monitoring, evaluasi, dan pelaporan terhadap pelaksana program-program TP PKK.


 

Kepengurusan PKK