Tentang Kami
Desa yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Perencanaan desa adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan desa bersama masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan desa menjadi daftar kegiatan tanpa arah tujuan yang jelas.
Perencanaan pembangunan desa harus mengarah pada suatu tujuan yang jelas. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan optimal manakala terdapat dukungan yang maksimal dari semua potensi yang dimiliki oleh desa. Berkaitan dengan penetapan tujuan
Kantor
Desa Tambakselo - Kecamatan Wirosari - Grobogan Alamat Jalan Karangasem-Wirosari Dsn.Krajan RT04.04 Ds.Tambakselo Kode Pos 58192 No.Telp 082223882497 Fax N/A desatambakselo@gmail.com Website tambakselo-grobogan.desa.id
KEPALA DESA
Nama : SAREH JOKO PRASETYO NIP : - Jabatan : KEPALA DESA