Tentang Kami

Desa yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yuridis, berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan/atau dibentuk dalam sistem Pemerintah Nasional dan berada di Kabupaten/Kota, sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Perencanaan desa adalah suatu proses untuk menentukan tindakan masa depan desa bersama masyarakat. Tanpa perencanaan, program pembangunan desa menjadi daftar kegiatan tanpa arah tujuan yang jelas.

      Perencanaan pembangunan desa harus mengarah pada suatu tujuan yang jelas. Tujuan tersebut dapat tercapai dengan optimal  manakala terdapat dukungan yang maksimal dari semua potensi yang dimiliki oleh desa. Berkaitan dengan penetapan tujuan


Kantor

Desa Tambakselo - Kecamatan Wirosari - Grobogan
Alamat Jalan Karangasem-Wirosari Dsn.Krajan RT04.04 Ds.Tambakselo
Kode Pos 58192
No.Telp 082223882497
Fax N/A
Email desatambakselo@gmail.com
Website tambakselo-grobogan.desa.id

KEPALA DESA

Nama: SAREH JOKO PRASETYO
NIP: -
Jabatan: KEPALA DESA