BADAN USAHA MILIK DESA
Nama Lembaga | : | BADAN USAHA MILIK DESA |
---|---|---|
Singkatan | : | BUMDES |
Dasar Hukum / SK Pembentukan | : | SURAT KEPUTUSAN KEPALA DESA TAMBAKSELO NOMER 141/04/II/2018 |
Alamat Kantor | : | Jln.Wirosari-Karangasem, Km.4 Tambakselo |
Profil BUMDES
BADAN USAHA MILIK DESA "MANDIRI MAKMUR" DESA TAMBAKSELO KAB.GROBOGAN
Visi & Misi BUMDES
Visi
Mewujudkan kesejahtraan masyarakat Desa Tambakselo melalui pengembangan usaha ekonomi dan pelayanan sosial, dengan Motto : “BERSAMA MEMBANGUN DESA”
Misi
- Meningkatkan perekonomian desa;
- Meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaan potensi ekonomi desa;
- Meningkatkan pendapatan masyarakat desa dan Pendapatan Asli Desa;
- Mengelola dana program yang masuk ke Desa bersifat dana bergulir terutama dalam rangka mengentaskan kemiskinan dan pengembangan usaha ekonomi pedesaan.
Tujuan
- Mengembangkan dana Desa untuk menjadi motor penggerak kegiatan ekonomi warga masyarakat Desa Tambakselo
- Mendorong usaha kecil kreatif dan usaha rumah tangga untuk berkembang dengan dukungan pembiayaan modal
- Meningkatkan kesejahtraan masyarakat desa dengan melibatkan masyarakat dalam kegiatan unit usaha BUMDes melalui kerja sama usaha
- Meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Desa (PAD) melaui kegiatan Usaha BUMDes.
Tugas Pokok & Fungsi BUMDES
Fungsi Badan Usaha Milik Desa
Badan Usaha Milik Desa diketahui memiliki beberapa fungsi yang mengacu pada UU No. 6 tahun 2014 tentang Desa. Di antaranya sebagai berikut:
- Dilihat dari tujuannya, badan usaha ini sengaja dibentuk untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa melalui pengelolaan potensi desa sesuai kebutuhan masyarakat setempat. Bisa dikatakan, badan usaha satu ini jadi salah satu sumber kegiatan ekonomi desa.
- Badan usaha ini berperan sebagai lembaga sosial yang harus memihak kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam hal penyediaan pelayanan sosial.
- Peran BUMDes dikatakan sebagai lembaga komersil yang membuka ruang lebih luas kepada masyarakat desa setempat untuk meningkatkan penghasilan. Dengan kata lain, badan usaha khusus desa ini membuka kesempatan dan juga lapangan pekerjaan sekaligus mengurangi pengangguran di desa yang bersangkutan.
Tujuan Badan Usaha Milik Desa
Pembangunan atau pendirian badan usaha desa ini memiliki beberapa tujuan tertentu, di antaranya:
- Meningkatkan pendapatan dan perekonomian masyarakat desa setempat.
- Membantu mengoptimalkan potensi sumber daya alam untuk memenuhi kebutuhan masyarakat di sekitarnya.
- Menjadi alat pemerataan dan pertumbuhan ekonomi desa yang bersangkutan
Kepengurusan BUMDES
NO | NAMA | ALAMAT | KEDUDUKAN USAHA BUMDESA |
1. | MULYONO | DUSUN KRAJAN RT04/05 | KETUA/DIREKTUR |
2. | ANDHIKA MUSLIM S,SPd.I | DUSUN KRAJAN RT04/05 | SEKRETARIS |
3. | SITI KHILYATUS S,S.Pd | BENDAHARA | |
4. | HERI SOFIYANTO, SH | DUSUN TUMPUK RT04/02 | KETUA PENGAWAS |
5. | TEGUH HARSONO | DUSUN KRAJAN RT04/05 | ANGGOTA PENGAWAS |
6. | HERNO | ANGGOTA PENGAWAS | |
7. | WAHYU HERI WIBOWO | DUSUN KRAJAN RT04/05 | KETUA UNIT USAHA PASAR DESA |
8. | NUR TEGUH, S.Pd.I | KETUA UNIT USAHA CATERING | |
9. | FUAD ANSORI,S.Fil | KETUA UNIT USAHA BKD | |
10. | SLAMET | KETUA UNIT USAHA KONVEKSI |