SYARAT MENIKAH
Calon pengantin bisa datang langsung ke KUA Kecamatan untuk mendaftarkan Pernikahannya, dengan membawa syarat nikah sebagai berikut:
- Surat keterangan untuk nikah (model N1) Surat keterangan asal-usul (model N2)
- Surat persetujuan mempelai (model N3) Surat keterangan tentang orang tua (model N4)
- Surat pemberitahuan kehendak nikah (model N7) apabila calon pengantin berhalangan, pemberitahuan nikah dapat dilakukan oleh wali atau wakilnya.
- Bukti imunisasi TT1 calon pengantin wanita, Kartu imunisasi, dan Imunisasi TT II dari Puskesmas setempat.
- Surat izin pengadilan apabila tidak ada izin dari orangtua/wali
- Pas foto ukuran 3 x 2 sebanyak 3 lembar
- Dispensasi dari pengadilan bagi calon suami yang belum berumur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum berumur 16 tahun
- Bagi anggota TNI/POLRI membawa surat izin dari atasan masing-masing
- Surat izin Pengadilan bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 tahun 1989
- Surat keterangan tentang kematian suami/istri yang ditandatangani oleh Kepala Desa/Lurah atau pejabat berwenang yang menjadi dasar pengisian model N6 bagi janda/duda yang akan menikah.
Jika beberapa dokumen di atas sudah lengkap, maka calon pasangan bisa langsung melakukan proses pengurusan surat nikah ke KUA. Selain itu, ada beberapa data diri/dokumen yang harus dilampirkan untuk mengurus surat nikah.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Suami:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendapatkan Surat Pengantar/Rekomendasi Nikah (Jika calon Istri beralamat lain daerah/Kecamatan).
- Jika calon Istri se daerah/Kecamatan, berkas calon Suami diserahkan ke pihak calon Istri.
Lampiran Syarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK)
- Pas Foto 3 x 4 = 2 lembar, jika calon istri luar daerah
- Pas Foto 2 x 3 = 5 lembar, jika calon istri satu daerah/kecamatan.
Prosedur Syarat Nikah Bagi Calon Istri:
- Pengantar RT-RW dibawa ke Kelurahan setempat untuk mendapatkan Isian Blangko N1, N2, N3 & N4.
- Datang ke KUA setempat untuk mendaftarkan Nikah dan pemeriksaan administrasi (bersama Wali dan calon suami)
- Calon Suami & Calon Istri sebelum pelaksanaan nikah akan mendapatkan Penasihatan Perkawinan dari BP4.
LampiranSyarat Nikah:
- Fotokopi KTP, Akte Kelahiran & C1 (Kartu KK) caten.
- Fotokopi Kartu Imunisasi TT Pas Photo latar biru ukuran 2 X 3 masing-masing caten 5 lbr.
- Akta Cerai dari PA bagi janda/ duda cerai.
- Dispensasi PA bila usia kurang dari 16 pi dan 19 pa.
- Izin atasan bagi anggota TNI/ POLRI
- Surat Keterangan Kematian Ayah bila sudah meninggal
- Surat Keterangan Wali jika Wali tidak selamat dari Kelurahan setempat
- Dispensasi Camat bila kurang dari 10 hari
- N5 (surat ijin orang tua) bila usia caten kurang dari 21 th.
- N6 (Surat Kematian suami/istri) bagi janda/duda meninggal dunia
Biaya Menikah
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor : 48 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2004 Tentang Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Agama: Nikah/Rujuk dilaksanakan di :
- Kantor KUA pada hari dan jam kerja: Rp0,- (gratis)
Alur atau tata cara prosesi menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) sebagai berikut:
- Mendatangi ketua RT untuk mengurus surat pengantar ke Kelurahan/Desa
- Mendatangi Kelurahan/Desa untuk mengurus surat pengantar nikah ke Kantor Urusan Agama
- Jika pernikahan dilakukan kurang dari 10 hari dari waktu pendaftaran, harus minta keterangan dispensasi dari Kecamatan
- Membayar biaya akad nikah jika lokasi dilakukan di luar KUA, Menyerahkan bukti pembayaran ke KUA
- Mendatangi Kantor Urusan Agama tempat dilaksanakannya akad nikah untuk melakukan pemeriksaan surat-surat dan data calon pengantin beserta wali nikah
- Melaksanakan akad nikah sesuai dengan tempat dan waktu yang telah disetujui sebelumnya.
- Melunasi Biaya Pernikahan jika menikah di luar jam kerja Mengecek Keaslian Buku Nikah